Mulai tanggal 01 Maret 2015 seluruh Bandara di Indonesia mulai diberlakukan PSC On Ticket yaitu Pembayaran Passenger Services Charges (PSC) yang disatukan dengan ticket penumpang pesawat udara. Dimana yang selama ini berlaku PJP2U atau PSC adalah tarif yang dikenakan pengelola bandar udara kepada penumpang atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan saat berada di bandar udara . Pemberlakukan PSC On Ticket ini juga berlaku di Bandara El Tari Kupang dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor KP.12 Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang. Biaya PJP2U Bandara El Tari Kupang sebesar Rp 20.000,- untuk penerbangan domestic.Â
Dan penumpang yang wajib membayarkan PSC yaitu penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket sesuai dengan bandara tujuan, termasuk juga personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas akan dikenakan PSC.
PT. Angkasa Pura Airports Bandar El Tari Kupang siap untuk Pelaksanaan PSC on Ticket. Ani Lapuimakuni/Koe